INEWS Gerung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan rapat pra harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Batas Desa di Kabupaten Lombok Barat, Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum Raperda disahkan melalui proses harmonisasi resmi bersama pemrakarsa daerah.

Dalam rapat tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan sejumlah catatan krusial terkait substansi dan penggunaan referensi regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Salah satu catatan penting adalah perlunya penambahan Pasal 9 Ayat (3) dari Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pasal tersebut menjadi elemen vital dalam menyusun acuan batas wilayah secara hukum.
“Raperda ini mencantumkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Cendi Manik, padahal yang seharusnya digunakan adalah Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Kedaro di Kecamatan Sekotong,” ungkap Suyanto Edy Wibowo, salah satu perancang dari Kanwil Kemenkum NTB.
Selain kekeliruan regulasi, lampiran peta batas desa yang digunakan dalam draf Raperda juga tidak sesuai dengan ketentuan. Tim meminta agar dokumen tersebut segera diperbaiki sebelum masuk ke tahap harmonisasi final.
🔍 Jadwal Harmonisasi Resmi
Kemenkumham NTB menjadwalkan rapat harmonisasi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada Kamis, 17 Juli 2025. Rapat tersebut diharapkan menjadi forum penyatuan persepsi serta finalisasi rancangan yang akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara harmonisasi.
🤝 Komitmen Kemenkumham
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati. Beliau menyampaikan komitmen lembaganya dalam mendampingi pemda untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan aplikatif.
“Kami terus berupaya menjalin sinergi dan memberikan pendampingan terhadap penyusunan Perda maupun Perkada. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan dapat diterapkan dengan baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sinergi antara Kemenkumham dan pemerintah daerah ini menjadi bagian penting dari pembangunan hukum yang responsif. Khususnya dalam penataan batas wilayah administratif yang kerap menjadi sumber konflik atau tumpang tindih kewenangan.




