Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pemprov NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan 25%, Catat Tanggal Berakhirnya!

cek disini

INEWS Gerung – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui Program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025, Pemprov NTB memberikan diskon pajak hingga 25 persen, serta pembebasan denda dan tunggakan dalam beberapa kategori.

Pemprov NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga - Tribunlombok.com
NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan 25%, Catat Tanggal Berakhirnya!

Program insentif ini mulai berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2025, dan menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus meringankan beban ekonomi.

Baca Juga : Kompolnas Kaget, Polda NTB Ambil Langkah Cerdas Ini Dalam Tangani Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Kategori Diskon Pajak PKB NTB 2025

Program ini terbagi dalam beberapa skema insentif:

  • Diskon 25% Pokok PKB
    Diberikan kepada wajib pajak yang telah taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.

  • Diskon 25% Tunggakan PKB Tahun 2020–2024
    Berlaku bagi kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) selama kurang dari lima tahun.

  • Pembebasan Denda 100%
    Khusus untuk kendaraan dengan TMDU lebih dari lima tahun, yang menunggak pajak sejak tahun 2019 ke bawah.

  • Bebas Pokok Tunggakan 100%
    Diberikan kepada:

    • Veteran

    • Penyandang disabilitas

    • Masyarakat miskin

    Syaratnya, wajib pajak harus melampirkan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau kartu tanda keanggotaan resmi terkait.

  • Diskon 25% untuk Lembaga Sosial dan Keagamaan
    Berlaku untuk kendaraan milik yayasan, lembaga pendidikan, dan pesantren.

  • Bebas Pajak 1 Tahun untuk Kendaraan Mutasi Masuk NTB
    Pemilik kendaraan dari luar daerah yang memutasi kendaraannya ke NTB akan dibebaskan dari pokok pajak untuk satu tahun pajak. Diskon ini berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Manfaatkan Kesempatan Ini!

Pemprov NTB menghimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Diskon pajak kendaraan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat, atau melalui layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) yang tersedia di aplikasi resmi.

Program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan dan mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban pajak.

🕑 Catat Tanggal Penting:

  • Diskon Umum: 1 Juli – 30 September 2025

  • Mutasi Masuk NTB: hingga 31 Oktober 2025

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *