Kejaksaan Tinggi NTB resmi menahan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB terkait dugaan korupsi pengadaan masker saat pandemi Covid-19.
Pengadaan Masker Bermasalah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, menyebutkan kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker kain untuk masyarakat sebagai bagian dari penanggulangan pandemi Covid-19. Proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga sarat penyimpangan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Ditemukan adanya mark up harga dan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan masker, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,58 miliar,” ujarnya, Kamis (21/8).
Ditahan 20 Hari ke Depan
Setelah menjalani pemeriksaan, AH langsung ditahan di Lapas Kelas II A Mataram untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penyidik juga memastikan akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan mendalami peran masing-masing pihak dalam pengadaan masker ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata pihak Kejati.
Baca Juga : Momen Gibran Diajak Foto Turis Asal Prancis di Desa Sade NTB
Komentar Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi NTB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Dinas Pariwisata NTB menegaskan pihaknya akan kooperatif dan siap memberikan data tambahan yang diperlukan penyidik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya singkat.





