INEWS Gerung – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) melontarkan kritik keras terhadap tindakan Staf Ahli Gubernur NTB, Lalu Abdul Wahid, yang dianggap mencampuri proses seleksi Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah. Langkah Abdul Wahid melayangkan surat ke Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dinilai telah melewati batas kewenangannya.

Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, menegaskan bahwa staf ahli tidak memiliki otoritas untuk mencampuri proses seleksi yang kini tengah berjalan. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi dan profesionalitas tim Pansel maupun LPPI.
“Menurut saya, staf ahli tidak boleh terlalu jauh mencampuri urusan yang bukan kapasitasnya. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses seleksi,” kata Marga Harun, Kamis (19/6/2025).
Seleksi Direksi Bank NTB Syariah Diwarnai Polemik
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyebut pembentukan Tim Pansel telah disetujui bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif. Karena itu, semestinya tidak ada lagi intervensi dari pihak lain, apalagi dari jabatan staf ahli yang bukan pemegang otoritas.
Baca Juga : DPRD NTB Minta Gubernur NTB Lalu Iqbal Sikapi ‘Gelombang’ di Tim Pansel Bank NTB Syariah
“Langkah ini sudah melanggar prosedur. Gubernur harus turun tangan memberikan teguran agar tidak ada staf ahli yang bertindak di luar batas kewenangan,” tegasnya.
Marga Harun pun menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi munculnya konflik internal di lingkup pemerintahan provinsi akibat tindakan sepihak ini. Ia mendesak agar gubernur segera memberikan evaluasi dan bila perlu, sanksi yang tegas.
“Saya belum tahu pasti motifnya, apakah karena kepentingan politik atau keinginan memperbaiki sistem. Tapi ini harus ditindak, agar tidak menjadi preseden buruk ke depan,” imbuhnya.
Senada dengan Marga Harun, Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, juga meminta Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal untuk mengevaluasi bawahannya. Menurutnya, tugas mengklarifikasi atau memanggil tim Pansel bukanlah ranah staf ahli.
“Wewenang mengevaluasi itu hanya milik gubernur. Kalau sudah ada staf yang melampaui tugasnya, itu wajib jadi catatan serius,” tegas Sudirsah.
Ia pun menilai bahwa tindakan semacam ini bisa merusak kredibilitas proses seleksi yang seharusnya dilakukan secara objektif dan transparan. Oleh karena itu, Sudirsah berharap gubernur bisa segera mengambil langkah korektif agar proses seleksi berjalan sesuai aturan yang berlaku.




