
INEWS Gerung — Mantan Kepala SMAN 1 Woha, Hairul Juhdy, resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023. Vonis ini kini berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis, 12 Juni 2025, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irlani dan anggota hakim Djoko Soepriyono.
🟨 Isi Putusan:
-
Hukuman penjara: 2 tahun
-
Denda: Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan
-
Uang pengganti: Rp214.250.000
-
Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, akan dilakukan penyitaan harta
-
Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana 1 tahun kurungan
-
🟨 Latar Belakang Kasus
Hairul Juhdy terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima gratifikasi dari pihak ketiga dalam pengelolaan dana BOS. Gratifikasi diterima selama menjabat sebagai kepala sekolah di tahun 2022 dan 2023, dengan total mencapai Rp214.250.000.
Dana BOS yang dikelola SMAN 1 Woha:
-
Tahun 2022: Rp2 miliar lebih (tiga tahap)
-
Tahun 2023: Rp2 miliar lebih (tiga tahap)
🟨 Tidak Ada Banding, Jaksa Langsung Eksekusi
Kasi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, menegaskan bahwa vonis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, Kejari Bima memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Sikap tersebut mencerminkan keyakinan bahwa putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan ketepatan hukum.
“Putusan sesuai dengan tuntutan. Kami tidak ajukan banding, dan akan segera mengeksekusi putusan termasuk pidana badan, denda, dan uang pengganti,” ujar Catur.
🟨 Penutup
Setelah putusan inkrah, Kejari Bima segera mengeksekusi Hairul Juhdy. Perkara ini menjadi wujud pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah, yang kerap rawan penyimpangan. Langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum demi menjaga integritas dana pendidikan di tingkat lokal.




